Kesunahan dalam akad nikah dan sebab-sebab dilarang menikah.
Di dalam sebuah akad nikah pastinya terdapat ijab dan qobul di mana antara wali dan calon mempelai pria yang harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Akad nikah sendiri dilaksanakan secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan dan yang berhak mengucapkan qabul adalah calon mempelai pria secara pribadi.
Di dalam akad nikah Rasulullah SAW sudah memberikan tuntunan tuntunan secara jelas kepada umat Islam yang di mana ada kesunahan an-nur digunakan dalam akad nikah adalah:
- Dilaksanakan khotbah nikah
- Dan juga dilaksanakan pernikahan pada hari Jumat
Sebab-Sebab Dilarang Menikah
Di dalam sebuah pernikahan pasti ada sebab sebab dilarangnya untuk menikah. Baik itu larangan dari pihak wanita ataupun juga dari pihak laki-laki. Wanita yang terlarang untuk dikawini itu disebut mahram.
Adapun penyebab keharaman pernikahan dari pihak suami atau laki-laki diantaranya :
- Yang pertama adalah suami atau laki-laki yang non Islam, yang di mana di dalam Islam tidak mengenal pernikahan beda agama. dan apabila jika suami bukan muslim akan tetapi sang istri muslimah secara syar'i pernikahan itu haram dilakukan.
- Yang kedua adalah suami sudah mempunyai istri empat orang, yakni sebagai umat nabi Muhammad SAW tentunya kita harus mengikuti sunnah-sunnahnya. Yang di mana salah satu sunnahnya adalah menikah, dan menikah di dalam Alquran adalah ditentukan hanya sampai dengan 4 orang selebihnya tidak diperbolehkan.
- Yang ketiga adalah suami tidak memiliki kemampuan, di mana misalnya seperti tidak mampu untuk menafkahinya, akan tetapi kita sebagai seorang laki-laki harus berusaha untuk bisa mencari uang untuk menafkahi apabila suatu saat nanti menikah.
- Yang keempat adalah suami mempunyai penyakit yang menular,. jadi ketika seorang laki-laki mempunyai penyakit yang menular itu tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dinikahi.
Selanjutnya keharaman pernikahan dari pihak calon istri atau wanita diantaranya sebagai berikut :
- Yang pertama adalah calon istri non muslim selain ahli kitab, yang di mana jika menikah dengan pasangan Islam itu hukumnya tidak boleh akan tetapi jika ahli kitab diperbolehkannya.
- Yang kedua adalah calon istri wanita mahram, yang di mana definisi dari mushroom adalah seseorang yang haram untuk dinikahi adakalanya disebabkan karena nasab dari tunggal susu atau juga saudara kandung.
- Yang ketiga adalah calon istri tidak mampu menjalankan kewajibannya, umumnya para ulama sepakat bahwa kewajiban istri adalah al-istimta yakni memberi pelayanan seksual kepada suaminya.
Itu tadi adalah beberapa larangan-larangan di dalam pernikahan, yang di mana ketika melakukan sebuah pernikahan harus mengetahui mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. dan ketika sudah mengetahui larangan dan sunnah-sunnahnya maka kita harus mengamalkan atau melakukannya.